BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
2018-10-17
TUGAS dan FUNGSI BAGIAN UMUM dan KEPEGAWAIAN :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pelayanan tata usaha, rumah tangga dan administrasi lingkup Dinas untuk mencapai tata kelola rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian yang baik.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan pelayanan tata usaha;
- penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan Dinas;
- pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Dinas;
- pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Dinas;
- penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Dinas;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.
- Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
- memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan kebijakan dan program kerja Sekretariat;
- menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Sekretaris;
- melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
- memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya;
- menyiapkan data pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Dinas;
- menyiapkan bahan penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan;
- melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengadministrasian naskah dinas serta perlengkapan kepada unit kerja yang membutuhkan sesuai dengan rencana pengadaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan pengolahan dan penataan arsip naskah dinas serta administrasi perjalanan dinas;
- menyusun data kebutuhan pegawai, bezetting pegawai, serta daftar urut kepangkatan;
- menyiapkan dan menyusun berkas kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pengembangan dan diklat pegawai, penerapan disiplin pegawai serta kesejahteraan pegawai;
- melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan pedoman tata naskah dinas Pemerintah Kota Bekasi;
- melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan Dinas;
- menyiapkan perlengkapan kebutuhan rapat yang dilaksanakan oleh Dinas;
- mendistribusikan dan menyampaikan informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada bidang-bidang;
- mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
- mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.