BAGIAN KEUANGAN
2018-10-17
Pasal 8
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan penatausahaan keuangan, akuntansi serta verifikasi pembukuan keuangan lingkup Dinas untuk mencapai tata kelola keuangan yang baik.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
- pelaksanaan pelayanan penatausahaan keuangan;
- pelaksanaan tugas selaku PPK-SKPD
- penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Dinas;
- penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Dinas;
- pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Dinas;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.
- Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas :
- memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Keuangan;
- menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Sekretaris;
- melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
- memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan kebijakan dan program kerja Sekretariat;
- menghimpun dan mengolah data keuangan unit kerja di lingkungan Dinas;
- menyiapkan dan menyusun bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Dinas;
- menyiapkan dan menyusun anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Dinas;
- melaksanakan tugas selaku PPK-SKPD yang meliputi :
- meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
- meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan aparatur serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
- melakukan verifikasi SPP;
- menyiapkan SPM;
- melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
- melaksanakan akuntansi Dinas;
- menyiapkan laporan keuangan Dinas.
- mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
- melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.