BAGIAN PERENCANAAN
2018-10-17
TUGAS dan FUNGSI BAGIAN PERENCANAAN :
- Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pelayanan pendataan rencana program dan kegiatan, lingkup Dinas untuk mencapai tata perencanaan yang baik.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan;
- penyiapan data bahan penyusunan rencana program dan kegiatan Dinas;
- penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Dinas;
- penyusunan data bahan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan Dinas;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.
- Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sub Bagian Perencanaan mempunyai uraian tugas:
- memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Perencanaan;
- menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Sekretaris;
- melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
- memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan berdasarkan kebijakan dan program kerja Sekretariat;
- memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya;
- menghimpun, mengolah dan menyiapkan bahan program kerja dan rencana kegiatan Dinas berdasarkan data bahan dari unit kerja yang ada di lingkungan Dinas;
- melaksanakan inventarisasi, tabulasi dan statistik program kerja dan kegiatan serta hasil evaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan Dinas;
- menghimpun dan meneliti setiap konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Bidang terkait;
- menghimpun dan menyiapkan bahan laporan kinerja Dinas;
- menghimpun dan menyiapkan rancangan Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) dari Bidang/unit kerja terkait di lingkungan Dinas;
- menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Dinas Sosial berdasarkan laporan bidang-bidang;
- mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
- mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.