Pemberian Bantuan Permakanan Tanggap Darurat Bencana
- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penangulangan Bencana;
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana Banjir dan Longsor;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Koordinasi Klaster Pengungsian Dan Perlindungan;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan dasra pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengantar RT/RW/Kelurahan dan Daftar Bantuan yang diperlukan
- Pemohon melakukan pengajuan permohonan Bantuan Tanggap Darurat Bencana ke Dinas Sosial;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas
- Petugas memproses permohonan Bantuan Tanggap Darurat Bencana dan menyalurkan/menyediakan bantuan/barang ke pemohon;
- Pemohon menerima Bantuan Tanggap Darurat Bencana.