Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Berobat Rumah Sakit(LKM)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Badan PJSD Kesehatan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
- Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
- Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 440/Kep.587-Dinsos/XII/2020 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan PB) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan, menyertakan Foto Copy KTP dan KK kota Bekasi
- Pemohon meyampaikan permohonan ke Dinas Sosial;
- Petugasmenerima kelengkapan berkas persyaratan;
- Petugas menerima, memeriksa berkas permohonan untuk selanjutnya diterbitkan Surat Rekomendasi untuk berobat ke Rumah Sakit (LKM) dan PBI/BP Pemda dan
- menyampaikan surat rekomendasi ke pemohon;
- Pemohon menerima surat rekomendasi
Surat Rekomendasi Untuk Berobat Ke Rumah Sakit(LKM)