Pelayanan Tim Reaksi Cepat (TRC)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.
- Petugas menerima laporan pengaduan;
- Petugas menerima laporan dan berkoordinasi ke Tim Reaksi Cepat;
- Tim Reaksi Cepat turun ke lapangan.
Tindak Lanjut Laporan Penanganan Pengaduan