PELAYANAN DAPUR UMUM PASCA BENCANA
- Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana;
- Undang Nomor 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
- Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008, tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
SURAT PERMOHONAN ( DARI WILAYAH SETEMPAT )
- Pemohon/instansi terkaitmenyampaikan permohonan/laporan ke Dinas Sosial;
- Petugasmenerima laporan/permohonan dari masyarakat/instansi terkait.
- Petugas menerima laporan/permohonan, memproses dan mengirim mobil dapur umum.
14 ( Empat Belas Hari) Hari