Pelayanan Pemakaman Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Terlantar Luar Panti
- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.
- Surat kematian RSUD/Kepolisian/Keterangan Yayasan;
- Surat Keterangan Terlantar dari Kelurahan.
- Pemohon mengajukan permohonan pelayanan ke Dinas Sosial:
- Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapannya;
- melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan pihak ke 3, pemohon/instansi terkait untuk melakukan proses pemakaman;
- Pelaksanaan pemakaman
Pelayanan Pemakaman Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Terlantar Luar Panti