Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Sosial bagi Orang Terlantar di Kota Bekasi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.
Surat Keterangan terlantar dari Kepolisian
- Pemohon memberikan permohonan ke Dinas Sosial;
- Petugas menerima surat permohonan dan berkas persyaratan;
- Petugas menerima surat permohonan, berkas persyaratan dan menerbitkan Surat Rekomendasi/Rujukan Pelayanan Sosial bagi Orang Terlantar sertamenyampaikan Surat Rekomendasi ke pemohon;
- Pemohon menerima Surat Rekomendasi/Rujukan Pelayanan Sosial bagi Orang Terlantar.
Surat Rekomendasi Pemulangan Orang Terlantar Bekerjasama dengan Instansi Terkait.