Indeks Kepuasan Masyarakat
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Dinas Sosial Kota Bekasi
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah ukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah, yang diperoleh melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
IKM digunakan untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik telah memenuhi harapan masyarakat serta menjadi dasar bagi instansi untuk melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
Tujuan IKM
- Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
- Menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah.
- Menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.
- Mendorong terciptanya pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Di Dinas Sosial Kota Bekasi
IKM menggambarkan penilaian masyarakat terhadap berbagai layanan, antara lain:
- Pelayanan pengaduan dan konsultasi sosial.
- Rekomendasi dan rujukan pelayanan sosial.
- Pelayanan rehabilitasi sosial.
- Informasi dan konsultasi bantuan sosial.
- Pelayanan kedaruratan sosial melalui Tim Reaksi Cepat (TRC).
- Pelayanan administrasi lainnya yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial.
Unsur Penilaian IKM
Penilaian IKM umumnya mencakup beberapa unsur pelayanan, seperti:
- Persyaratan pelayanan.
- Prosedur pelayanan.
- Waktu penyelesaian.
- Biaya atau tarif.
- Kesesuaian produk layanan.
- Kompetensi petugas.
- Perilaku petugas.
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
- Sarana dan prasarana.
Kategori Nilai IKM
| Nilai IKM | Kategori |
|---|---|
| 88,31–100,00 | Sangat Baik (A) |
| 76,61–88,30 | Baik (B) |
| 65,00–76,60 | Kurang Baik (C) |
| 25,00–64,99 | Tidak Baik (D) |
Singkatnya, IKM adalah indikator keberhasilan pelayanan publik. Semakin tinggi nilai IKM, semakin baik kualitas pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah, termasuk Dinas Sosial Kota Bekasi, secara berkala melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur dan meningkatkan mutu layanannya.