Pelayanan Pemakaman Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Terlantar Luar Panti

Pelayanan Pemakaman Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Terlantar Luar Panti

Pelayanan Pemakaman Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Terlantar Luar Panti

1

  DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.

2

  PERSYARATAN

:

  1. Surat kematian RSUD/Kepolisian/Keterangan Yayasan;
  2. Surat Keterangan Terlantar dari Kelurahan.

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

:

 

  1. Pemohon mengajukan permohonan pelayanan ke Dinas Sosial:
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapannya;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan pihak ke 3, pemohon/instansi terkait untuk melakukan proses pemakaman;
  4. Pelaksanaan pemakaman

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

 

1 (satu) hari

5

BIAYA/TARIF

 

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

 

Pelayanan Pemakaman Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Terlantar Luar Panti