Pelayanan Pemakaman Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Terlantar Luar Panti

Pelayanan Pemakaman Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Terlantar Luar Panti

Pelayanan Pemakaman Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Terlantar Luar Panti

JENIS PELAYANAN

:

Pelayanan Pemakaman Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Terlantar Luar Panti

1

DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.

2

PERSYARATAN

:

  1. Surat kematian RSUD/Yayasan;
  2. Surat keterangan Kepolisian;
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

:

 

 

  1. Pemohon mengajukan permohonan pelayanan ke Dinas Sosial:
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapannya;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan pihak ke 3, pemohon/instansi terkait untuk melakukan proses pemakaman;
  4. Pelaksanaan pemakaman

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

 

1 (satu) hari

5

BIAYA/TARIF

 

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

 

Pelayanan Pemakaman Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Terlantar Luar Panti

7

PENANGANAN

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

 

  1. Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi

Jl. Ir. H. Juanda No.100 Bekasi Timur;

  1. Call Center : 085891994888;
  2. WhatsApp : 085891994888;
  3. SMS Center : 085891994888;
  4. Kotak Saran;
  5. Kotak Kepuasan;
  6. Email : dinsoskotabekasi@gmail.com;
  7. Aplikasi SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;
  8. Website : dinassosial.bekasikota.go.id;
  9. Media Sosial : Instagram : dinsos.kotabekasi.

8

SARANA DAN PRASARANA,  DAN/ATAU FASILITAS

:

  1. Kursi Roda;
  2. Toilet;
  3. Ruang Tunggu/Loket Layanan;
  4. Area Parkir;
  5. Arena Bermain Anak;
  6. Ruang Laktasi;
  7. Musholla;
  8. Air Minum;
  9. Pojok Baca;
  10. Charger Booth.

 

9

KOMPETENSI PELAKSANA

:

  1. Memiliki kemampuan, kecakapan, terampil, dan inovatif;
  2. Pendidikan minimal SLTA;
  3. Dapat berkomunikasi dengan baik.

10

PENGAWASAN INTERNAL

:

  1. Kepala Dinas Sosial;
  2. Sekretaris Dinas Sosial;
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.

11

JUMLAH PELAKSANA

:

2 (dua) Orang

12

JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Data yang disampaikan dijamin kerahasiaannya

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)