Penerbitan Print Out Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI (DTKS)

Penerbitan Print Out Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI (DTKS)

Penerbitan Print Out Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI (DTKS)

JENIS PELAYANAN

:

Penerbitan Print Out Surat Keterangan Terdaftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI

1

DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  4. Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan;
  5. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

2

PERSYARATAN

:

  1. Foto Copy KTP;
  2. Fotocopy KK.

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

:

 

 

  1. Pemohon menyerahkan Fotocopy KTP dan Fotocopy KK ke Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima kelengkapan berkas permohonan;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan untuk selanjutnya/diterbitkan Print Out Surat Keterangan Terdaftar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI dan memberikan Print Out Surat Keterangan Terdaftar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI kepada Pemohon;
  4. Pemohon menerima Print Out Surat Keterangan Terdaftar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

 

1 (satu) Hari

5

BIAYA/TARIF

 

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

 

Print Out Surat Keterangan Terdaftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

7

PENANGANAN

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

 

  1. Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi

Jl. Ir. H. Juanda No.100 Bekasi Timur;

  1. Call Center : 085891994888;
  2. WhatsApp : 085891994888;
  3. SMS Center : 085891994888;
  4. Kotak Saran;
  5. Kotak Kepuasan;
  6. Email : dinsoskotabekasi@gmail.com;
  7. Aplikasi SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;
  8. Website : dinassosial.bekasikota.go.id;
  9. Media Sosial : Instagram : dinsos.kotabekasi.

8

SARANA DAN PRASARANA,  DAN/ATAU FASILITAS

 

:

  1. Kursi Roda;
  2. Toilet;
  3. Ruang Tunggu/Loket Layanan;
  4. Area Parkir;
  5. Arena Bermain Anak;
  6. Ruang Laktasi;
  7. Musholla;
  8. Air Minum;
  9. Pojok Baca;
  10. Charger Booth.

 

9

KOMPETENSI PELAKSANA

:

  1. Memiliki kemampuan, kecakapan, terampil, dan inovatif;
  2. Pendidikan minimal SLTA;
  3. Dapat berkomunikasi dengan baik.

10

PENGAWASAN INTERNAL

:

  1. Kepala Dinas Sosial;
  2. Sekretaris Dinas Sosial;
  3. Kepala Bidang Penanggulangan Masyarakat Miskin.

11

JUMLAH PELAKSANA

:

5 (lima) Orang

12

JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Data yang disampaikan dijamin kerahasiaannya

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)