Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan
Dinas Sosial Kota Bekasi

  1. Melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan

  2. Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara berkesinambungan

  3. Memberikan prioritas pelayanan terhadap kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui serta anak)

  4. Menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan