Penerbitan Surat Rekomendasi Yayasan/Organisasi Sosial Penerima Bantuan

Penerbitan Surat Rekomendasi Yayasan/Organisasi Sosial Penerima Bantuan

Penerbitan Surat Rekomendasi Yayasan/Organisasi Sosial Penerima Bantuan

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

 

Penerbitan Surat Rekomendasi Yayasan/Organisasi Sosial Penerima Bantuan

1

DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.

2

PERSYARATAN

:

Proposal

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

:

 

 

 

 

  1. Pemohon menyampaikan Proposal Yayasan/Organisasi Sosial;
  2. Petugas menerima Proposal Yayasan/Organisasi Sosial;
  3. Petugas menerima proposal, memproses, survey lokasi Yayasan/Organisasi Sosial, dan membuat Surat Rekomendasi Penerima Bantuan dan menyampaikan Surat Rekomendasi Yayasan/Organisasi Sosial Penerima Bantuan;
  4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Yayasan/Organisasi Sosial Penerima Bantuan.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

:

2 (dua) Hari

5

BIAYA/TARIF

:

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

:

Surat Rekomendasi Yayasan/Organisasi Sosial Penerima Bantuan