Penerbitan Surat Rekomendasi Perwalian/Pengantar Adopsi Anak Terlantar

Penerbitan Surat Rekomendasi Perwalian/Pengantar Adopsi Anak Terlantar

Penerbitan Surat Rekomendasi Perwalian/Pengantar Adopsi Anak Terlantar

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

:

Penerbitan Surat Rekomendasi Perwalian/Pengantar Adopsi Anak Terlantar

1

DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.

2

PERSYARATAN

 

  1. Surat Permohonan;
  2. KTP dan KK;
  3. Surat Nikah;
  4. Surat Keterangan Kerja;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  6. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa;
  7. Surat Pernyataan Penyerahan Anak;
  8. Akte Kelahiran Anak.

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

:

 

 

 

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima surat permohonan beserta kelengkapan berkas;
  3. Petugas menerima, memproses, survey lokasi pemohon, dan menerbitkan Surat Rekomendasi Perwalian/Pengantar Adopsi Anak Terlantar serta menyampaikan Surat Rekomendasi Perwalian/Pengantar Adopsi Anak Terlantar;
  4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Perwalian/Pengantar Adopsi Anak Terlantar.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

:

2 (dua) Hari

5

BIAYA/TARIF

:

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

:

Surat Rekomendasi Perwalian/Pengantar Adopsi Anak Terlantar