Penerbitan Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik/ Mental/ Spiritual/ Sosial bagi Disabilitas Terlantar/Anak Terlantar/Lanjut Usia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial

Penerbitan Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik/ Mental/ Spiritual/ Sosial bagi Disabilitas Terlantar/Anak Terlantar/Lanjut Usia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial

Penerbitan Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik/ Mental/ Spiritual/ Sosial bagi Disabilitas Terlantar/Anak Terlantar/Lanjut Usia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

:

Penerbitan Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik/ Mental/ Spiritual/ Sosial bagi Disabilitas Terlantar/Anak Terlantar/Lanjut Usia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial

1

DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.

2

PERSYARATAN

 

  1. KTP;
  2. KK;
  3. Surat Keterangan Kelurahan.

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

:

 

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima surat permohonan beserta kelengkapan berkas;
  3. Petugas menerima, memproses, survey lokasi pemohon dan menerbitkan Surat Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik/ Mental/ Spiritual/ Sosial bagi Disabilitas Terlantar/Anak Terlantar/Lanjut Usia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial serta menyampaikan Surat Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik/ Mental/ Spiritual/ Sosial bagi Disabilitas Terlantar/Anak Terlantar/Lanjut Usia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial;
  4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik/ Mental/ Spiritual/ Sosial bagi Disabilitas Terlantar/Anak Terlantar/Lanjut Usia Terlantar/Gelandangan Pengemis/Tuna Sosial.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

:

1 (satu) Hari

5

BIAYA/TARIF

:

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

:

Rekomendasi Pemberian Bimbingan Fisik/ Mental/ Spiritual/ Sosial bagi Disabilitas/ Anak/ Lanjut Usia Terlantar/ Gelandangan Pengemis/ Tuna Sosial