Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitas Di Yayasan/Balai/Panti

Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitas Di Yayasan/Balai/Panti

Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitas Di Yayasan/Balai/Panti

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

 

Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitas Di Yayasan/Balai/Panti

1

DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.

2

PERSYARATAN

 

  1. KTP dan KK;
  2. Surat Permohonan;
  3. Surat Keterangan Kelurahan;
  4. Membawa Rekomendasi dari Ketua Organisasi Sosial (Khusus Disabilitas).

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima permohonan beserta berkas persyaratan;

 

 

 

  1. Petugas memproses berkas, melakukan survey. Setelah melaksanakan survey selanjutnya menerbitkan Surat Rekomendsi Pelayanan Rehabilitasi Di Yayasan/Balai/Panti dan menyerahan Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitasi Di Yayasan/Balai/Panti ke Pemohon;
  2. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitasi Di Yayasan/Balai/Panti.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

:

1 (satu) Hari

5

BIAYA/TARIF

:

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

:

Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitasi Di Yayasan/Balai/Panti