Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitas Di Yayasan/Balai/Panti

Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitas Di Yayasan/Balai/Panti

Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitas Di Yayasan/Balai/Panti

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

 

Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitasi Di Yayasan/Sentra/Panti

1

DASAR HUKUM

:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.

2

PERSYARATAN

 

  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy KK;
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  4. Laporan Hasil Asesmen dari Kelurahan/ PSM/TKSK.

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

 

 

 

 

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima permohonan beserta berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses berkas, melakukan survey, selanjutnya menerbitkan Surat Rekomendsi Pelayanan Rehabilitasi Di Yayasan/Sentra/Panti dan menyerahan Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitasi Di Yayasan/Sentra/Panti ke Pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitasi Di Yayasan/Sentra/Panti.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

:

1 (satu) Hari

5

BIAYA/TARIF

:

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

:

Surat Rekomendasi Pelayanan Rehabilitasi Di Yayasan/Sentra/Panti

7

PENANGANAN

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

  1. Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi

Jl. Ir. H. Juanda No.100 Bekasi Timur;

  1. Call Center : 085891994888;
  2. WhatsApp : 085891994888;
  3. SMS Center : 085891994888;
  4. Kotak Saran;
  5. Kotak Kepuasan;
  6. Email : dinsoskotabekasi@gmail.com;
  7. Aplikasi SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;
  8. Website : dinassosial.bekasikota.go.id;
  9. Media Sosial : Instagram : dinsos.kotabekasi.

8

SARANA DAN PRASARANA,  DAN/ATAU FASILITAS

 

:

  1. Kursi Roda;
  2. Toilet;
  3. Ruang Tunggu/Loket Layanan;
  4. Area Parkir;
  5. Arena Bermain Anak;
  6. Ruang Laktasi;
  7. Musholla;
  8. Air Minum;
  9. Pojok Baca;
  10. Charger Booth.

9

KOMPETENSI PELAKSANA

:

  1. Memiliki kemampuan, kecakapan, terampil, dan inovatif;
  2. Pendidikan minimal SLTA;
  3. Dapat berkomunikasi dengan baik.

10

PENGAWASAN INTERNAL

:

  1. Kepala Dinas Sosial;
  2. Sekretaris Dinas Sosial;
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.

11

JUMLAH PELAKSANA

:

5 (lima) Orang

12

JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Data yang disampaikan dijamin kerahasiaannya

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)