Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Berobat Rumah Sakit (LKM)

Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Berobat Rumah Sakit (LKM)

Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Berobat Rumah Sakit (LKM)

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

:

Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Berobat Rumah Sakit (LKM)

1

DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Badan PJSD Kesehatan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
  4. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
  5. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 440/Kep.587-Dinsos/XII/2020 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan PB) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

2

PERSYARATAN

:

Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan, menyertakan Foto Copy KTP dan KK kota Bekasi

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

:

 

  1. Pemohon meyampaikan permohonan ke Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima kelengkapan berkas persyaratan;
  3. Petugas menerima, memeriksa berkas permohonan untuk selanjutnya diterbitkan Surat Rekomendasi untuk berobat ke Rumah Sakit (LKM) dan menyampaikan surat rekomendasi ke pemohon;
  4. Pemohon menerima surat rekomendasi.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

 

1 (satu) Hari

5

BIAYA/TARIF

 

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

 

Surat Rekomendasi Untuk Berobat Ke Rumah Sakit (LKM)