Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Berobat Rumah Sakit (LKM)

Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Berobat Rumah Sakit (LKM)

Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Berobat Rumah Sakit (LKM)

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

:

Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Berobat Rumah Sakit (LKM)

1

DASAR HUKUM

:

  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
  2. Peraturan Daerah Wali Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah;
  3. Peraturan Walikota Kota Bekasi Nomor 96 Tahun 2021 tentang Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Dengan Nomor Induk Kependudukan Kota Bekasi;
  4. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 440/Kep.587-Dinsos/XII/2020 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan PB) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

2

PERSYARATAN

:

  1. Surat keterangan/Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan;
  2. Surat Keterangan Yayasan/Lembaga Pemasyarakatan/Kepolisian;
  3. Foto Copy KTP;
  4. Foto Copy KK;
  5. Surat Rujukan Puskesmas/Klinik;
  6. Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit.

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

:

 

 

 

 

  1. Pemohon meyampaikan permohonan ke Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima kelengkapan berkas persyaratan;
  3. Petugas menerima, memeriksa berkas permohonan untuk selanjutnya diterbitkan Surat Rekomendasi untuk berobat ke Rumah Sakit (LKM) dan menyampaikan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Berobat Rumah Sakit (LKM) ke pemohon;
  4. Pemohon menerima surat rekomendasi.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

 

1 (satu) Hari

5

BIAYA/TARIF

 

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

 

Surat Rekomendasi Untuk Berobat Ke Rumah Sakit (LKM)

7

PENANGANAN

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

 

 

  1. Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi

Jl. Ir. H. Juanda No.100 Bekasi Timur;

  1. Call Center : 085891994888;
  2. WhatsApp : 085891994888;
  3. SMS Center : 085891994888;
  4. Kotak Saran;
  5. Kotak Kepuasan;
  6. Email : dinsoskotabekasi@gmail.com;
  7. Aplikasi SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;
  8. Website : dinassosial.bekasikota.go.id;
  9. Media Sosial : Instagram : dinsos.kotabekasi.

8

SARANA DAN PRASARANA,  DAN/ATAU FASILITAS

 

:

  1. Kursi Roda;
  2. Toilet;
  3. Ruang Tunggu/Loket Layanan;
  4. Area Parkir;
  5. Arena Bermain Anak;
  6. Ruang Laktasi;
  7. Musholla;
  8. Air Minum;
  9. Pojok Baca;
  10. Charger Booth.

 

9

KOMPETENSI PELAKSANA

:

  1. Memiliki kemampuan, kecakapan, terampil, dam inovasi;
  2. Pendidikan minimal SLTA;
  3. Dapat berkomunikasi dengan baik.

10

PENGAWASAN INTERNAL

:

  1. Kepala Dinas Sosial;
  2. Sekretaris Dinas Sosial;
  3. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

11

JUMLAH PELAKSANA

:

4 (empat) Orang

12

JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Data yang disampaikan dijamin kerahasiannya

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)