Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Sosial bagi Orang Terlantar di Kota Bekasi

Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Sosial bagi Orang Terlantar di Kota Bekasi

Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Sosial bagi Orang Terlantar di Kota Bekasi

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

:

Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Sosial bagi Orang Terlantar di Kota Bekasi

1

DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
  3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.

2

PERSYARATAN

 

Surat Keterangan terlantar dari Kepolisian

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

:

 

  1. Pemohon memberikan permohonan ke Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima surat permohonan dan berkas persyaratan;
  3. Petugas menerima surat permohonan, berkas persyaratan dan menerbitkan Surat Rekomendasi/Rujukan Pelayanan Sosial bagi Orang Terlantar serta menyampaikan Surat Rekomendasi ke pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi/Rujukan Pelayanan Sosial bagi Orang Terlantar.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

:

1 (satu) Hari

5

BIAYA/TARIF

:

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

:

Surat Rekomendasi Pemulangan Orang Terlantar Bekerjasama dengan Instansi Terkait.