Pelayanan Tim Reaksi Cepat (TRC)

Pelayanan Tim Reaksi Cepat (TRC)

Pelayanan Tim Reaksi Cepat (TRC)

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

:

Pelayanan Tim Reaksi Cepat (TRC)

1

DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
  3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.

2

PERSYARATAN

 

Surat Pengaduan

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

:

 

  1. Petugas menerima laporan pengaduan;
  2. Petugas menerima laporan dan berkoordinasi ke Tim Reaksi Cepat;
  3. Tim Reaksi Cepat turun ke lapangan.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

:

1 (satu) Hari

5

BIAYA/TARIF

:

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

:

Tindak Lanjut Laporan Penanganan Pengaduan