SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) adalah kegiatan pengukuran secara berkala untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah, termasuk Dinas Sosial Kota Bekasi.
SKM bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik sebagai dasar untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Mengapa Dinas Sosial Harus Memiliki SKM?
Dinas Sosial memberikan berbagai pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti:
- Pelayanan konsultasi dan pengaduan kesejahteraan sosial.
- Pelayanan rehabilitasi sosial.
- Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
- Penanganan Orang Terlantar, ODGJ, dan kedaruratan sosial melalui TRC.
- Pelayanan usulan dan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Fasilitasi bantuan sosial (PKH, BPNT, PBI JKN, e-Basoka, dan program lainnya sesuai kewenangan).
- Pelayanan kepada penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, serta kelompok rentan lainnya.
Karena pelayanan tersebut langsung dirasakan masyarakat, maka Dinas Sosial wajib mengetahui apakah pelayanan yang diberikan sudah memenuhi harapan masyarakat atau masih perlu diperbaiki.
Tujuan SKM
SKM bertujuan untuk:
- Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Sosial.
- Mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan pelayanan.
- Menjadi dasar penyusunan program peningkatan kualitas pelayanan.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik.
- Mendorong budaya pelayanan yang cepat, mudah, ramah, profesional, dan bebas pungutan liar.
Manfaat SKM bagi Dinas Sosial
Hasil SKM dapat digunakan untuk:
- Mengetahui kualitas pelayanan setiap unit pelayanan.
- Menjadi bahan evaluasi Kepala Dinas dan seluruh bidang.
- Menyusun rencana tindak lanjut (RTL) perbaikan pelayanan.
- Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas.
- Menjadi salah satu indikator kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.
Unsur yang Dinilai dalam SKM
Berdasarkan pedoman Kementerian PANRB, unsur yang dinilai meliputi:
- Persyaratan pelayanan.
- Sistem, mekanisme, dan prosedur.
- Waktu penyelesaian.
- Biaya atau tarif.
- Produk atau hasil pelayanan.
- Kompetensi pelaksana.
- Perilaku pelaksana.
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
- Sarana dan prasarana.
Dasar Hukum
Pelaksanaan SKM didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kesimpulan
Bagi Dinas Sosial Kota Bekasi, SKM merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan—mulai dari pelayanan informasi, pengaduan, rehabilitasi sosial, penanganan kedaruratan, hingga fasilitasi bantuan sosial—dilaksanakan sesuai standar pelayanan publik serta memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Hasil SKM menjadi dasar penyusunan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan sehingga pelayanan Dinas Sosial semakin cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, Dinas Sosial Kota Bekasi menyediakan akses terbuka terhadap hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Masyarakat dapat melihat nilai SKM, laporan hasil survei, dan tindak lanjut perbaikan pelayanan melalui tautan berikut:
Dokumen Hasil SKM Dinas Sosial Kota Bekasi