Penerbitan Surat Rekomendasi Perwalian/Pengangkatan Adopsi Anak/Pemberian Izin Asuhan Anak Terlantar

Penerbitan Surat Rekomendasi Pelayanan Sosial bagi Orang Terlantar di Kota Bekasi

Penerbitan Surat Rekomendasi Perwalian/Pengangkatan Adopsi Anak/Pemberian Izin Asuhan Anak Terlantar

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

:

Penerbitan Surat Rekomendasi Perwalian/Pengangkatan Adopsi Anak/Pemberian Izin Asuhan Anak Terlantar

1

DASAR HUKUM

:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
  2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.

2

PERSYARATAN

 

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  3. Surat Keterangan dari Dokter Kandungan;
  4. Surat keterangan Kesehatan jiwa dari Dokter Spesialis jiwa di Rumah Sakit Pemerintah;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  6. Fotocopy KTP Calon Orang Tua Asuh;
  7. Fotocopy KK;
  8. Surat Nikah Calon Orang Tua Asuh;
  9. Surat Keterangan Penghasilan Calon Orang Tua Asuh;
  10. Foto Calon Orang Tua Asuh;
  11. Surat Pernyataan Penyerahan Anak;
  12. Akte Kelahiran Calon Orang Tua Asuh;
  13. Surat Keterangan Kelahiran Calon Anak Asuh;
  14. Akte Kelahiran Calon Anak Asuh;
  15. Surat Izin/penyerahan Calon Anak Asuh dari orang tua kandung/wali yang sah kepada Calon Orang Tua Asuh;
  16. Laporan Sosial Pertama untuk Penilaian Kelayakan Calon Orang Tua Asuh;
  17. Jika Melalui Lembaga Perlindungan Anak (Calon Anak Asuh diluar pengasuhan ortu kandung/wali (terlantar)) :
  1. Surat pernyataan penyerahan Calon Anak Asuh dari orang tua/wali yang sah kepada Lembaga yang menerima (LKSA/Rumah Sakit/ Kepolisian/ Masyarakat)
  2. Seluruh Surat penyerahan/Berita Acara yang menyatakan penyerahan CAA dari Lembaga yang menerima (LKSA/Rumah Sakit/ Kepolisian/ Masyarakat) ke Pihak-pihak lainnya baik Lembaga maupun perorangan sampai dengan Calon Anak Asuh berada pada pengasuh sementara Calon Orang Tua Asuh.

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

:

 

 

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima surat permohonan beserta kelengkapan berkas;
  3. Petugas menerima, memproses, survey lokasi pemohon, dan menerbitkan Surat Rekomendasi Perwalian/Pengangkatan Adopsi Anak/Pemberian Izin Asuhan Anak Terlantar serta menyampaikan Surat Rekomendasi Perwalian/Pengangkatan Adopsi Anak/Pemberian Izin Asuhan Anak Terlantar ke Pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Perwalian/Pengangkatan Adopsi Anak/Pemberian Izin Asuhan Anak Terlantar.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

:

2 (dua) Hari

5

BIAYA/TARIF

:

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

:

Surat Rekomendasi Perwalian/Pengangkatan Adopsi Anak/Pemberian Izin Asuhan Anak Terlantar

7

PENANGANAN

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

  1. Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi

Jl. Ir. H. Juanda No.100 Bekasi Timur;

  1. Call Center : 085891994888;
  2. WhatsApp : 085891994888;
  3. SMS Center : 085891994888;
  4. Kotak Saran;
  5. Kotak Kepuasan;
  6. Email : dinsoskotabekasi@gmail.com;
  7. Aplikasi SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;
  8. Website : dinassosial.bekasikota.go.id;
  9. Media Sosial : Instagram : dinsos.kotabekasi.

8

SARANA DAN PRASARANA,  DAN/ATAU FASILITAS

 

:

  1. Kursi Roda;
  2. Toilet;
  3. Ruang Tunggu/Loket Layanan;
  4. Area Parkir;
  5. Arena Bermain Anak;
  6. Ruang Laktasi;
  7. Musholla;
  8. Air Minum;
  9. Sudut Baca;
  10. Charger Booth.

9

KOMPETENSI PELAKSANA

:

  1. Memiliki kemampuan, kecakapan, terampil, dan inovatif;
  2. Pendidikan minimal SLTA;
  3. Dapat berkomunikasi dengan baik.

10

PENGAWASAN INTERNAL

:

  1. Kepala Dinas Sosial;
  2. Sekretaris Dinas Sosial;
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.

11

JUMLAH PELAKSANA

:

5 (lima) Orang

12

JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Data yang disampaikan dijamin kerahasiaannya

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)