Tugas Pokok

Tugas Pokok Dinas Sosial Kota Bekasi

Tugas Pokok

TUGAS POKOK DINAS SOSIAL KOTA BEKASI

Dinas Sosial Kota Bekasi mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Sosial Kota Bekasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial sesuai dengan kebijakan nasional dan daerah.
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial.
  3. Pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
  4. Pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial, termasuk penanganan kedaruratan sosial.
  5. Pelaksanaan pemberdayaan sosial bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
  6. Penanganan fakir miskin dan kelompok rentan sesuai kewenangan daerah.
  7. Pengelolaan data kesejahteraan sosial, termasuk fasilitasi pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  9. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan, keuangan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas Sosial.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.

Ruang Lingkup Pelayanan Dinas Sosial Kota Bekasi

  • Rehabilitasi Sosial.
  • Perlindungan dan Jaminan Sosial.
  • Penanganan Fakir Miskin.
  • Pemberdayaan Sosial.
  • Penanganan Kedaruratan Sosial melalui Tim Reaksi Cepat (TRC).
  • Fasilitasi usulan dan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Fasilitasi bantuan sosial sesuai ketentuan dan kewenangan.
  • Pengelolaan pengaduan dan konsultasi pelayanan kesejahteraan sosial.

Dasar Hukum Umum:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  • Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  • Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Bekasi.