Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Yayasan/LKS

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Yayasan Melalui Aplikasi Sketer

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Yayasan/LKS

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

:

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Yayasan/LKS

1

DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
  2. Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan.

2

PERSYARATAN

:

  1. Surat Permohonan ke Dinas Sosial;
  2. Akte Notaris yang telah di sah kan/ dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah di sah kan/ dilegalisir;
  4. Susunan pengurusan Yayasan  berserta bukti;
  5. Fotocopy KTP Pengurus;
  6. AD/ART Yayasan;
  7. Surat keterangan domisili yayasan;
  8. NPWP Yayasan;
  9. Program kerja yayasan 1 Tahun Terakhir;
  10. visi dan misi yayasan;
  11. Daftar binaaan yayasan 1 Tahun terakhir;
  12. Laporan kegiatan selama 1 tahun terakhir;
  13. Foto kegiatan;
  14. Jenis bantuan yang pernah diterima berikut data penerima;
  15. Foto papan nama yayasan;
  16. Dana awal yayasan.

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

:

 

 

 

  1. Pemohon meyampaikan permohonan ke Dinas Sosial;
  2. Petugas memproses berkas, melakukan survey, melaksanakan survey selanjutnya menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Yayasan/LKS dan menyampaikan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar Yayasan/LKS ke pemohon;
  3. Pemohon menerima dan mencetak Surat Keterangan Terdaftar Yayasan/LKS.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

 

7 (tujuh) Hari

5

BIAYA/TARIF

 

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

 

Surat Keterangan Terdaftar Yayasan/LKS

7

PENANGANAN

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

 

 

  1. Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi

Jl. Ir. H. Juanda No.100 Bekasi Timur;

  1. Call Center : 085891994888;
  2. WhatsApp : 085891994888;
  3. SMS Center : 085891994888;
  4. Kotak Saran;
  5. Kotak Kepuasan;
  6. Email : dinsoskotabekasi@gmail.com;
  7. Aplikasi SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;
  8. Website : dinassosial.bekasikota.go.id;
  9. Media Sosial : Instagram : dinsos.kotabekasi.

8

SARANA DAN PRASARANA,  DAN/ATAU FASILITAS

 

:

  1. Kursi Roda;
  2. Toilet;
  3. Ruang Tunggu/Loket Layanan;
  4. Area Parkir;
  5. Arena Bermain Anak;
  6. Ruang Laktasi;
  7. Musholla;
  8. Air Minum;
  9. Pojok Baca;
  10. Charger Booth.

 

9

KOMPETENSI PELAKSANA

:

  1. Pendidikan minimal SMA;
  2. Dapat mengoperasikan komputer dengan baik;
  3. Dapat berkomunikasi dengan baik.

10

PENGAWASAN INTERNAL

:

  1. Kepala Dinas Sosial;
  2. Sekretaris Dinas Sosial;
  3. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial.

11

JUMLAH PELAKSANA

:

5 (lima) Orang

12

JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

13

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Data yeng disampaikan dijamin kerahasiaannya

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)