Pelayanan Pendirian Dapur Umum

Pelayanan Pendirian Dapur Umum

Pelayanan Pendirian Dapur Umum

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

:

Pelayanan Pendirian Dapur Umum

1

   DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008, tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

2

  PERSYARATAN

:

Surat Permohonan

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

:

 

 

 

 

  1. Pemohon/instansi terkait menyampaikan permohonan/laporan ke Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima laporan/permohonan dari masyarakat/instansi terkait.
  3. Petugas menerima laporan/permohonan, memproses dan mengirim mobil dapur umum.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

 

14 (Empat Belas) hari

5

BIAYA/TARIF

 

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

 

Pelayanan Pendirian Dapur Umum