Pemberian Bantuan Permakanan Tanggap Darurat Bencana

Pemberian Bantuan Permakanan Tanggap Darurat Bencana

Pemberian Bantuan Permakanan Tanggap Darurat Bencana

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Sosial Kota Bekasi

JENIS PELAYANAN

:

Pemberian Bantuan Permakanan Tanggap Darurat Bencana

1

   DASAR HUKUM

:

  1. Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penangulangan Bencana;
  5. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana Banjir dan Longsor;
  6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Koordinasi Klaster Pengungsian Dan Perlindungan;
  7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan dasra pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2

  PERSYARATAN

:

Pengantar RT/RW/Kelurahan dan Daftar Bantuan yang diperlukan

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

:

 

 

 

  1. Pemohon melakukan pengajuan permohonan Bantuan Tanggap Darurat Bencana ke Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas

 

 

 

  permohonan;

  1. Petugas memproses permohonan Bantuan Tanggap Darurat Bencana dan menyalurkan/menyediakan bantuan/barang ke pemohon;
  2. Pemohon menerima Bantuan Tanggap Darurat Bencana.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

 

1 (satu) Hari

5

BIAYA/TARIF

 

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

 

Bantuan Tanggap Darurat Bencana